PENGUMUMAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk (“Perseroan”)
PENGUMUMAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2026, dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik;
c. Keputusan Direksi PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA yang berlaku tentang pemberlakuan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam proses penyelenggaraan RUPS bagi Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Terbuka (“Peraturan KSEI”).
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, Pemanggilan Rapat akan dimuat dalam situs web penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris, pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026.
Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026.
Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat tersebut, dengan ketentuan setiap usul pemegang saham yang akan dimasukkan dalam acara Rapat harus memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, yakni usulan yang bersangkutan:
a. Dilakukan dengan itikad baik; b. Mempertimbangkan kepentingan Perseroan; c. Merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; d. Menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara; dan e. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Informasi Tambahan bagi Pemegang Saham:
a. Para pemegang saham dapat memberikan kuasa menghadiri Rapat dan mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara Rapat melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA selaku penyedia e-RUPS;
b. Pemberian/perubahan kuasa termasuk pilihan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tersebut di atas, harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu selambatnya pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026.
Jakarta, 5 Mei / May 2026 PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk Direksi Perseroan / Board of Directors of the Company