Berita Perusahaan big atas 1440 x 250 e984e 3372 173

Berita Perusahaan

RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut

A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 25 Agustus 2021;
Waktu : Pukul 10.13’ BBWI s/d 11.04’ BBWI;
Tempat : Aston Pluit Hotel, Ballroom Gambir
Jl. Pluit Sel. No. 1, RT. 2/RW. 9, Kel. Pluit, Kec.
Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 14450.

B. Agenda Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, yang didalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;

b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta pemberian dan pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

6. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk mengakomodir ketentuan baru mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka sesuai dengan POJK 15/POJK.04/2020 dan POJK 16/POJK.04/2020.

C. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Independen : Bapak KASTURI DJULI, S.H., S.E.
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak JOHAN ROSE;
Direktur : Bapak TREDDY SUSANTO.

D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 500.138.100 saham, yang merupakan 60,02% dari sebanyak 833.333.000 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15.

E. Sesuai dengan ketentuan:
1. Pasal 11 ayat 2 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf a POJK 15, mata acara Rapat pertama s/d mata acara Rapat kelima dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah, yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan;

2. Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 huruf a POJK 15, mata acara Rapat keenam dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

F. Dikarenakan Rapat tidak dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, maka Rapat hanya membahas mata acara Rapat yang pertama sampai dengan mata acara Rapat yang kelima. Adapun mata acara Rapat yang keenam akan dibahas pada RUPS Tahunan kedua. Perseroan akan segera mengumumkan tanggal RUPS Tahunan kedua pada pemanggilan RUPS Tahunan kedua.

G. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat.

H. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.

I. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:

1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara terbuka.

2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).

3. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

J. Hasil pemungutan suara:

MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan mata acara pertama Rapat yang diajukan, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga keputusan mata acara pertama Rapat diambil berdasarkan suara bulat.

MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan mata acara kedua Rapat yang diajukan, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga keputusan mata acara kedua Rapat diambil berdasarkan suara bulat.

MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Tidak setuju : 2.000 suara
Abstain : 0 suara Dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak 500.136.100 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara ketiga Rapat yang telah disampaikan.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan mata acara keempat Rapat yang diajukan, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga keputusan mata acara keempat Rapat diambil berdasarkan suara bulat.

MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan mata acara kelima Rapat yang diajukan, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga keputusan mata acara kelima Rapat diambil berdasarkan suara bulat.

K. Hasil keputusan Rapat:

MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2020;

b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020; sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menetapkan Perseroan tidak mempunyai saldo laba yang positif dan tidak terdapat laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, dengan demikian menyetujui tidak dilakukan penyisihan dana cadangan umum sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan tidak terdapat dividen yang akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria dan batasan Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017, termasuk menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
2. Menetapkan Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik yang telah ditunjuk sesuai Keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan 31 Desember 2021, termasuk menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik pengganti tersebut.
.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak KASTURI DJULI, S.H., S.E. dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama masa jabatannya.
2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak WELLY untuk menggantikan Bapak KASTURI DJULI, S.H., S.E., selaku Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan sisa masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan.
3. Menetapkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kelima terhitung sejak pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang masih menjabat, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2024, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Nyonya LINA;
Komisaris Independen : Bapak WELLY.

DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak JOHAN ROSE;
Direktur : Bapak TREDDY SUSANTO.
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut.

Jakarta, 27 Agustus 2021
PT ERA MANDIRI CEMERLANG, Tbk
Direksi Perseroan
Berita Perusahaan RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk
Other Information Logo logo footer
(+6221) 6930017 / (+6221) 6930018
Fax: (+6221) 6930120
emc@indonesiaseafood.net
Ruko Lodan Center
Jl. Lodan Raya No.2, Blok F2-7
Ancol – Jakarta Utara, 14430
Indonesia

SOCIAL MEDIA

Copyright © 2020 - PT Era Mandiri Cemerlang Tbk All Rights Reserved,
powered by IKTLink Mobile