a a a a a a a
 Info & Berita big atas 1440 x 250

Info & Berita

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Bahwa guna memenuhi ketentuan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), maka Direksi PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk (“Perseroan”) dengan ini menyampaikan Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 13 Juni 2025;
Waktu : pukul 10.00 WIB s/d selesai;
Tempat : Pinangsia Meeting Room , Mercure Jakarta Batavia
Jl. Kali Besar No. 44-46 Roa Malaka , Jakarta Barat 11230, Indonesia.

Dengan mata acara sebagai berikut:

Mata Acara Pertama:

Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya terdiri dari:

a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;

b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian dan pembebasan serta pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU PT”) dan (ii) Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”).

Mata Acara Kedua:
Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UU PT dan (ii) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

Mata Acara Ketiga:
Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 96 dan Pasal 113 UU PT dan (ii) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

Mata Acara Keempat:
Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 68 UU PT (ii) Pasal 3 POJK No. 9 tahun 2024 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

Catatan:
1. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan, sehingga Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.

2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakilkan dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham Perseroan, baik yang sahamnya dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam Penitipan Kolektif, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025, sampai dengan pukul 16.00 WIB.

3. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dihimbau untuk memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat, dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;

b. Pemberian kuasa kepada BAE selaku penerima kuasa perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan dapat dilakukan dengan mengikuti panduan Attendance Procedures yang dapat diunduh pada laman https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide, yang merujuk pada Peraturan KSEI;

c. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka surat kuasa tersebut wajib di Apostille/dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat;

d. Jangka waktu Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan kepada Penerima Kuasa dan/atau mengubah pilihan suara untuk mata acara Rapat, melakukan pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat pukul 12.00 WIB;

e. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs https://akses.ksei.co.id/.

4. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:

a. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (E-KTP atau paspor yang masih berlaku);

b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi fotokopi tanda pengenal diri dari Direktur/yang berwenang mewakili (E-KTP atau paspor yang masih berlaku), fotokopi Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;

c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri masing-masing (E-KTP atau paspor yang masih berlaku) dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.

5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (3) POJK No. 15/2020, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak boleh bertindak sebagai penerima kuasa berdasarkan pemberian kuasa secara elektronik.

6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:

a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.

7. Setiap pemegang saham/kuasanya berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam Rapat dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU PT, khususnya Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1).

8. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat dan Laporan Tahunan telah tersedia di situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dan Laporan Tahunan dalam bentuk hardcopy pada acara Rapat.

9. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya pelaksanaan Rapat, maka para Pemegang Saham/Kuasa yang hendak menghadiri Rapat secara fisik, wajib berada di tempat pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya pada pukul 09.30’ WIB.



Jakarta, 22 Mei / May 2025
PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk
Direksi Perseroan

Info & Berita PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk
Other Information Logo logo footer
(+6221) 6930017 / (+6221) 6930018
Fax: (+6221) 6930120
emc@indonesiaseafood.net
Ruko Lodan Center
Jl. Lodan Raya No.2, Blok F2-7
Ancol – Jakarta Utara, 14430
Indonesia

SOCIAL MEDIA

Copyright © 2020 - PT Era Mandiri Cemerlang Tbk All Rights Reserved,
powered by IKTLink Mobile