Info & Berita big atas 1440 x 250

Info & Berita

Pemanggilan RUPST 25 Agustus 2021

Pemanggilan RUPST 25 Agustus 2021

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk

Dengan ini, Direksi PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk, berkedudukan di Jakarta
Utara(“Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 25 Agustus 2021;

Waktu : 10.00 WIB sampai dengan selesai;

Tempat :Gambir Room, Mezzanine Floor. Aston Pluit Hotel
Jl. Pluit Selatan No. 1, Jakarta Utara,14450

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020, yang didalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta pemberian dan pembebasan
serta pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Penjelasan: agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf a dan huruf b
Anggaran Dasar Perseroan,(ii) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) UndangUndang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU
PT”) dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”).

2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal31 Desember
2020.
Penjelasan: agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf c
Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UU PT dan (iii)
Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan.
Penjelasan: agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 14 ayat (11) dan Pasal 17
ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 U UPT dan (iii)
Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Penjelasan: agenda di atas sesuai ketentuan (i)Pasal 9 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar
Perseroan, (ii)Pasal 68 UU PT, (iii)Pasal 13 POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
Jasa Keuangan dan (iv)Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.

5. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan: agenda di atas sesuai ketentuan (i)Pasal14ayat (3) dan ayat (8), Pasal17 ayat
(2) dan ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, dan (ii) Pasal 8 juncto Pasal 27
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

6. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk mengakomodir ketentuan baru mengenai
rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka sesuai
dengan POJK 15/POJK.04/2020 dan POJK 16/POJK.04/2020.
Penjelasan: agenda di atas sesuai ketentuan (i)Pasal 9 ayat (4) huruf f Anggaran Dasar
Perseroan,(ii) Pasal 42, Pasal 57 dan Pasal 63 POJK No. 15/2020 dan (iii) POJK
16/POJK.04/2020.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat
juga di laman situs Perseroan http://www.indonesiaseafood.net dan aplikasi
eASY.KSEI.

2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada tanggal 25 Agustus 2021, sesuai informasi Perseroan di atas.

3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 2 Agustus 2021.

4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).

7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain
sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang
akan hadir dalam Rapat secara fisik.

8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat.

10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.

11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham
yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk
yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT ADIMITRA JASA KORPORAselaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”),
paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 24 Agustus 2021, yaitu 1
(satu) hari kerjasebelum Rapat diselenggarakan;
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan
Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.

12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
a. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenaldiri (Kartu
Identitas Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar
dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.

13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi:
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan;

ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat
secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;

iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang saham
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima
kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan;

iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar
dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan;

v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi
kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan
telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
(satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat;

vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses
registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3
(tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan
secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar EMeeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
started for agenda item no. [ ]”;

ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
mata acara Rapat secara tertulis melalui layar EMeeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;

iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik
dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi
per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan
untuk menuliskan nama pemegang saham dan
besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait;

c. Proses Pemungutan Suara/Voting:
i. Proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu EMeeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan
penerima kuasanya namun belum memberikan
pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
dimaksud pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka
pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
selama masa pemungutan suara melalui layar EMeeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem
secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
suara (voting time) dengan menghitung mundur
maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung
akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ]
has started” pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’. Apabila pemegang saham atau penerima
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
mata acara Rapat tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi
“Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka
akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
mata acara Rapat yang bersangkutan;
iii. Voting time selama proses pemungutan suara
secara elektronik merupakan waktu standar yang
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu
pemungutan suara langsung secara elektronik per
mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum
adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan
akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/);

ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500
peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v;

iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka
kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat;

iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat
digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan
dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka
pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan
Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI;

v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
14. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
seorang kuasa untuksebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
yang berbeda, kecuali:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili
nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.

15. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap
perkembangan kondisi terkini terkait pandemic Coronavirus Disease 2019 (“Covid19”), serta kepatuhan terhadap peraturan pencegahan dan pengendalian Covid-19
yang berlaku, maka dengan ini Perseroan menyampaikan kepada para Pemegang
Saham atau Kuasa yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat untuk wajib
mengikuti dan lulus protocol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat
Rapat sebagai berikut:
a. Pada saat kedatangan wajib menyerahkan Surat Keterangan Uji Tes Rapid
Antigen/Tes Swab PCR Covid-19 yang tertera QR code atas nama dirinya
yang menunjukkan hasil negative dari dokter rumah sakit, puskesmas atau
klinik dengan tanggal tes 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat (untukTes Rapid
Antigen) dan 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat (untukTes Swab PCR);
b. Menggunakan masker dengan benar selama berada di tempat Rapat dan
selama Rapat berlangsung;
c. Mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer sebelum masuk kedalam tempat
Rapat;
d. Tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas 37,5º C berdasarkan pemeriksaan Perseroan;
e. Mengisi Surat Pernyataan Kesehatan yang disediakan petugas pendaftaran
sebelum memasuki tempat Rapat;
f. Mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical
distancing di tempat Rapat,baik sebelum, selama maupun setelah Rapat
selesai;
g. Pemegang Saham / Kuasa yang sedang sakit, meskipun suhu tubuh masih
dalam ambang batas normal tidak diperkenankan masuk kedalam tempat
Rapat;
h. Pemegang Saham/Kuasa yang batuk-batuk maupun bersin-bersin di tempat
Rapat, diminta dengan hormat untuk meninggalkan tempatRapat;
i. Demi alasan kesehatan dan dalam rangka pengendalian terpadu untuk
mencegah penyebaran virus Covid-19, Perseroan tidak menyediakan makanan
dan minuman, souvenir, dan Laporan Tahunan dalam bentuk fisik kepada
Pemegang Saham/Kuasa yang hadir dalam Rapat;
j. Perseroan akan mengumumkan dalam situs web Perseroan apabila terdapat
perubahan dan / atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini mengenai pencegahan
penyebaran virus Covid-19.

Jakarta, 3 Agustus 2021
Direksi
PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk
Info & Berita Pemanggilan RUPST 25 Agustus 2021
Other Information Logo logo footer
(+6221) 6930017 / (+6221) 6930018
Fax: (+6221) 6930120
emc@indonesiaseafood.net
Ruko Lodan Center
Jl. Lodan Raya No.2, Blok F2-7
Ancol – Jakarta Utara, 14430
Indonesia

SOCIAL MEDIA

Copyright © 2020 - PT Era Mandiri Cemerlang Tbk All Rights Reserved,
powered by IKTLink Mobile